Singkawang, BerkatnewsTV. Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar resmi diluncurkan Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang senin (23/9).
SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik.
“Pertama, Smart SIM merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar,” jelas Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Saiful Bahri.
Tidak hanya itu, juga berfungsi sebagai Os Scurity dan Preferso, serta sebagai elektronik Money.
Keunggulannya, yang sangat penting adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita.
Ia sebutkan untuk mendapatkan Smart SIM ini mudah. Seperti persyaratan SIM sebelumnya yaitu melengkapi E-KTP, surat kesehatan, membayar PNPP sesuai ketentuan dan lulus uji teori dan praktik.
“Untuk launching hari pertama kita menghadirkan 11 orang yang lulus persyaratan pembuatan SIM,” ucapnya.(mzr)