Dua Perusahaan di Kalbar Tersangka Karhutla

Polda Kalbar telah menetapkan tersangka karhutla baik yang bersifat perorangan maupun korporasi. Itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat kofrensi pers di Mapolda Kalbar. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Dua perusahaan di Kalbar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polda Kalbar.

Kedua perusahaan itu yakni PT SISU dan PT SAP yang terletak di Kabupaten Sanggau. Penetapan tersangka lantaran telah terjadi karhutla di areal konsesi lahan di kedua perusahaan tersebut.

Tidak hanya korporasi, Polda Kalbar juga telah menetapkan sebanyak 58 warga Kalbar yang tersebar di beberapa kabupaten sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian antara lain arit, parang, alat penyemprot dan lain sebagainya yang digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar.

“Dari 50 kasus itu, dengan tersangka 58 orang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dari 58 ini didominasi oleh pelaku perorangan, ada dua pelaku dari Korporasi,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono.

Dikatakan Kapolda, karhutla sangat merugikan kesehatan dan perputaran perekonomian bahkan sudah mengganggu penerbangan di Bandara Putussibau dan Bandara Supadio.

“Bahkan pesawat sempat tidak bisa landing akibat kabut yang menyebabkan gangguan jarak pandang,” ucapnya.

Terkait karhutla, Gubernur Kalbar Sutarmidji telah mencopot Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kubu Raya lantaran terjadi kebakaran lahan di Rasau Jaya.

“SK pencopotan KPH Kubu Raya sudah ditandatangani karena kebakaran di daerah Rasau,” ungkap Midji, Selasa (20/8) waktu lalu.

Pemecatan ini merupakan salah bentuk komitmen Midji terhadap upaya menanggulangi kasus Karhutla.

“Sepanjang yang menjadi kewenangan Gubernur, akan saya lakukan,” tegasnya.

Selain di Kubu Raya, Midji juga menyoroti kasus Karhutla di daerah lainnya, seperti Ketapang, Sintang dan Sanggau. Terutama di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang yang luasan areal yang terbakar mencapai 81 hektare.

“Kabupaten Ketapang paling banyak titik apinya (hotspot) di Provinsi Kalbar ini. Sejak Kamis lalu, sampai lima titik kebakaran sekaligus di lokasi berbeda. Bupatinya diharapkan sigap mengatasi masalah ini,” pinta Midji.

Ia kembali menegaskan, kalau areal yang terbakar merupakan konsesi perkebunan atau Hutan Tanam Industri (HTI), maka perusahaannya akan disegel. Selama 5 tahun dilarang memanfaatkan lahannya. Bila perlu izinnya dicabut.

Sampai saat ini, Midji sudah menyegel 10 perusahaan yang arealnya terbakar. Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.

“Saya pastikan jangan main-main, akan saya tindak tegas,” ancamnya.(rob)