Bengkayang, BerkatnewsTV. Unit 1 Subdit 4 Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dipimpin IPTU Marhiba telah mengamankan seorang pria berinisial RN alias BM sedang menjual sisik trenggiling.
RN diamankan di sebuah warung kopi di jalur perbatasan RI -Malaysia pada hari Kamis (29/8) lalu tepatnya di Jalan Subah Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
“Barang buktinya disimpan di rumahnya di Jalan Subah Dusun Ledo, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Mahyudi membeberkan, kronologi kejadian itu. Pada Rabu 28 Agustus 2019 Tim Ditkrimsus Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi di Jalan Subah, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo,Kabupaten Bengkayang ada warga menjual sisik Trenggiling.
Pada Kamis, 29 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang mengaku harga trenggiling tersebut akan dijual Rp2.700.000 per kilogram.
Sedangkan ia membeli dari pemburu sebanyak 4 kilogram dengan harga Rp3.650.000.
“Pada saat pelaku menunjukan 1 bungkus plastik warna hitam berisi sisik trenggiling selanjutnya langsung diamankan kemudian petugas menemukan 1 buah kotak kardus bertuliskan Fullo. Setelah dibuka ternyata isinya sisik trenggiling yang masing masing dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan warna merah dengan total jumlah 4 kilogram,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1950 Tentang KSDAE.(rls)