Pontianak, BerkatnewsTV. Lantaran melelang kendaraan diam-diam, PT Mitra Phinastika Mustika (MPM) salah satu perusahaan pembiayaan/finance di Pontianak digugat konsumennye sendiri.
Thohir melalui kuasa hukumnya Tatang Suryadi menggugat PT MPM ke Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu (28/8).
Lelang yang dilakukan PT MPM terjadi saat dump truk milik Thohir masuk ke bengkel karena kecelakaan tunggal. Namun, tanpa sepengetahuan Thohir, dump truk KB 9802 QD itu dilelang PT MPM.
“Jelas lelang sepihak yang dilakukan PT MPM ini perbuatan melawan hukum sehingga kami gugat ke Pengadilan Negeri Pontianak,” tegas Tatang Suyadi.
Mestinya menurut Tatang perbuatan itu tidak patut dilakukan PT MPM sebab kliennya selama kredit tidak pernah macet. Bahkan angsuran sudah berjalan 13 bulan.
Diakui Tatang pembayaran ke-14 memang terlambat karena dump truk masih dalam perbaikan di bengkel. Namun saat angsuran itu akan dibayar ternyata kendaran sudah dilelang PT MPM ke pihak lain.
“Harusnya ada surat pemberitahuan atau peringatan lebih dulu dari PT MPM tapi ini tidak ada. Hanya satu kali saja petugas yang datang,” tuturnya.
“Akibat kejadian ini kliennye alami kerugian material. Sebab sudah mengeluarkan uang ratusan juta. Uang muka Rp75 juta, total angsuran Rp92 juta selama 13 bulan (Rp7,1 juta per bulan) ditambah biaya derek dari Balai Bekuak ke Pontianak Rp10 juta,” ungkap Tatang.
Kepala Cabang PT. MPM Pontianak William saat dikonfirmasi enggan untuk diwawancarai.
“Kewenangannya di kantor pusat. Intruksi lelang juga dari kantor pusat,” katanya singkat.(rob)