Penggeledahan RSUD Ade M Djoen Sintang Diduga Terkait Kasus Alkes

Timsus Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalbar menggeledah RSUD Ade M Djoen Sintang, Rabu (21/8) pagi. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Diduga ada tindak pidana korupsi, Timsus Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalbar menggeledah RSUD Ade M Djoen Sintang, Rabu (21/8) pagi.

Tim juga terlihat memasuki ruangan Direktur RSUD di lantai 2 rumah sakit.

Sekitar pukul 11.00, tim meninggalkan RSUD Ade M Djoen dengan menenteng koper hitam berisikan berkas-berkas. Kemudian, tim memeriksa sejumlah saksi di kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Gandi, salah satu Timsus Tipikor Kejati Kalbar enggan berkomentar ketika ditanyai wartawan.

“Untuk detailnya silakan konfirmasi ke Kejari Sintang atau menghubungi Humas Kejati Kalbar,” singkatnya.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan di RSUD Ade M Djoen terkait kasus alat kesehatan (alkes). Namun belum diketahui secara pasti kapan tahun pelaksanaan alkes tersebut maupun sudah sejauh mana tahapan penanganan perkara.

Direktur RSUD Ade M. Djoen Sintang, Rosa Trifina mengaku pemeriksaan itu lantaran adanya laporan dari masyarakat yang sampai pada pihak Kejati.

“Ya ini terkait laporan masyarakat yang sampai pada Kejati sehingga kami pihak Rumah Sakit Ade M.Djoen yang dijadikan obyek penggeledahan,” ujarnya.

Sejauh ini dirinya mengaku belum tahu jelas apa yang dibidik pihak Kejati ini dan kasus apa. Apabila ada yang tersandung hukum Tipikor pihaknya bakal menghargai proses hukum yang berjalan.

“Di sini kan banyak kegiatan baik itu baik dari pusat maupun daerah sehingga banyak bantuan dana pusat maupun daerah,” ucapnya.

Sementara Kajari Sintang Imran dikonfirmasi juga enggan menjelaskan penggeledahan.

“Posisi saya lagi di Pontianak. Itu kewenangan Kejati Kalbar. Kejari Sintang hanya sebatas memberikan pendampingan,” katanya singkat.(sus)