Pontianak, BerkatnewsTV. Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar mendukung penuh penindakan hukum terhadap pelaku Karhutla.
“Tetapi hendaknya penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap peladang,” tegas Ketua DAD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco ditemui usai audiensi ke Fraksi PDI Perjuangan dan Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (13/8).
Audensi ini sekaligus mengadukan kasus penangkapan terhadap terduga pelaku Karhutla. Dengan harapan Wakil Rakyat di Provinsi Kalbar dapat mendesak aparat hukum untuk tidak gegabah menindak peladang.
Angeline mengingatkan supaya aparat hukum memerhatikan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU tersebut, ungkap Angeline, membolehkan masyarakat untuk membakar lahan dengan berbagai persyaratan. “Di antaranya pembakaran lahan dibolehkan seluas 2 hektare per Kepala Keluarga,” katanya.
Lahan yang dibakar itu, lanjut dia, mesti ditanami varietas lokal. “Kemudian dikelilingi sekat bakar, supaya api tidak menjalar ke wilayah sekelilingnya,” jelas Angeline.
Apabila masih ada peladang yang mematuhi persyaratan tersebut, namun masih berhadapan dengan hukum, Angeline memastikan, DAD Kalbar akan memberikan bantuan hukum.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno berjanji akan menindaklanjuti aduan DAD Kalbar tersebut. Lantaran tidak ingin penegakan hukum menyasar peladang yang notabene dibolehkan membakar lahan dalam luasan dan syarat tertentu.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung penegakan hukum terhadap korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Siapapun pemiliknya harus ditindak tegas. Sampai saat ini saya belum melihat ada korporasi yang ditindak dengan tegas,” ungkap Sudarno.
Ia menyesalkan, sampai saat ini hanya pelaku pembakaran skala kecil yang ditangkap.
“Seharusnya masyarakat seperti ini dilindungi. Karena mereka belum memiliki alternatif lain untuk membuka lahan selain membakar,” jelas Sudarno.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Krisantus Kurniawan memastikan, akan menyampaikan aduan DAD itu ke pimpinan komisi dan mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan TNI.
“Kita akan konsultasikan dengan kawan-kawan komisi satu. Agar segera menindaklanjuti masalah ini. Segera panggil Polda, TNI dan Dewan Adat sendiri dengan BPBD,” ujar Krisantus.
Selain itu, Krisantus juga mengkritisi sikap Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait korporasi yang membakar lahan. “Pak Gubernur jangan asal ancam-ancam saja. Laksanakanlah, jangan gertak sambal seperti itu,” tantangnya.(dik)