loading=

Akibat Kabut Asap, Dinas Pendidikan Pontianak Liburkan Sekolah

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terjun langsung memadamkan api di salah satu lahan milik pengembang Jalan Sepakat yang terbakar pada Senin (12/8). Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Akibat kabut asap yang semakin pekat dan membahayakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak meliburkan sekolah selama dua hari mulai tanggal 13 dan 14 Agustus 2019.

“Mulai besok sekolah diliburkan khusus TK/PAUD dan SD. Dan masuk kembali pada hari Kamis 15 Agustus,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kota Pontianak, Syahdan Lazis, Senin (12/8).

Sementara untuk siswa SMP sambung Syahdan tetap masuk sekolah seperti biasa hanya jam masuknya diundur menjadi pukul 09.00 WIB.

Kebijakan meliburkan anak sekolah khususnya TK/PAUD dan SD ini lantaran kondisi udara di Kota Pontianak yang mulai mengkhawatirkan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

Kabar diliburkannya anak sekolah TK/PAUD dan SD telah menjadi bahan pembicaraan bahkan telah beredar di sejumlah grup whatsapp (wa).

“Informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Sehubungan dg keadaan cuaca yg tidak memungkinkan, maka untuk TK, PAUD serta SD mulai besok tanggal 13 s/d 14 Agustus 2019 dinyatakan libur, dan akan masuk kembali pada tanggal 15 Agustus 2019,” demikian kutipan informasi yang beredar di sejumlah grup whatsapp.

Informasi ini pun disambut orang tua murid. “Syukur lah kalau diliburkan dulu. Sebab kondisi cuaca sangat buruk. Napas terasa sesak. Kasihan anak-anak juga kalau pergi keluar untuk sekolah. Khawatirnya pulan justru mengalami sakit,” kata Sari warga Jalan Paris II Pontianak Tenggara.

Sementara itu sejauh ini Pemkot Pontianak telah melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar di empat titik yakni di Pontianak Utara satu titik, di Pontianak Selatan dua titik dan di Pontianak Tenggara satu titik.

“Sejauh ini sudah ada empat titik kawasan atau lahan yang dipasang plang dibawah pengawasan Pemkot Pontianak,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Ia menegaskan, apabila mereka masih melakukan pembakaran lahan, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

“Kita akan class action bersama masyarakat supaya mereka tidak semena-mena membersihkan lahan dengan cara membakar,” tukasnya.(jim/rob)