Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU Kubu Raya akan menetapkan 45 calon anggota DPRD Kubu Raya pada Selasa (13/8) besok. Kepastian itu seiring ditolaknya gugatan PKS terhadap PPP dalam sidang PHPU, Jumat (9/8) lalu.
“Setelah adanya keputusan MK maka kami akan menetapkan 45 calon anggota DPRD Kubu Raya terpilih masa bakti 2019-2024 pada hari Selasa tanggal 13 Agustus mendatang,” kata Ketua KPU Kubu Raya Karyadi.
Setelah diplenokan maka sambung Karyadi, pihaknya akan mengusulkan jadwal pelantikan kepada Gubernur Kalbar melalui pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya.
Penetapan 45 calon anggota DPRD Kubu Raya ini berdasarkan perolehan suara yang didapat masing-masing partai politik (parpol) pada pemilu legislatif yang dihelat pada bulan April lalu.
Hasil perolehan itu telah disahkan dan diplenokan KPU Kubu Raya waktu lalu dan juga telah disampaikan ke KPU Provinsi hingga pusat.
Dari hasil itu diperoleh empat partai politik dipastikan akan merebut kursi pimpinan di DPRD. Keempat parpol itu yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Partai Golkar yang memperoleh empat kursi, dipastikan merebut kursi. Keberuntungan Golkar ini setelah PKS kalah di sidang gugatan MK. Sebab jika PKS menang maka jumlah kursinya bertambah lima dari empat sehingga akan menduduki posisi unsur pimpinan.
Meskipun sama-sama empat kursi, namun dalam perolehan jumlah suara lebih banyak Golkar dibandingkan PKS.
Sementara Partai Gerindra sukses menggeser Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terpuruk hanya tiga kursi. Sementara PDI Perjuangan meskipun turun 2 kursi namun masih tetap merebut Ketua DPRD. Sedangkan Partai Demokrat sebagai petahana bahkan menambah jumlah dua kursi menjadi enam dari 4 kursi.(rob)