Pontianak, BerkatnewsTV. Produk makanan dan minuman yang tergolong Industri Rumah Tangga (IRT) harus bersertifikat, sebelum dijual ke konsumen. Ini sebagai modal dasar untuk memastikan kelayakannya.
“Hal ini penting, karena produk ini akan dikonsumsi oleh kita. Kalau tidak layak dan tidak sehat, kita tidak akan makan,” kata Ketua Dekranasda Kota Pontianak, Yanieta Edi Kamtono, Kamis (8/8).
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai modal dasar bagi pelaku UMKM serta jaminan bagi konsumen atas makanan dan minuman yang akan dikonsumsinya.
Selain itu, dengan mengantongi SPP-IRT, suatu produk pangan bisa masuk ke Gedung UMKM Center.
“Nanti tempat produksinya juga akan diceks Dinas Kesehatan untuk menilak kelayakan dapur dan tempat penyimpanan bahan bakunya,” ungkap Yanieta.
Ketua TP-PKK Kota Pontianak ini mengatakan, pelaku IRT juga akan diberikan pelatihan pengemasan produk (packaging).
“Kita maunya packaging-nya bagus, makanannya sehat, aman dan enak. Ini sangat penting, supaya dengan melihatnya saja orang sudah tertarik untuk membeli,” jelasnya.(dik)