loading=

Terlambat Bahas RPJMD, Bupati dan Dewan Terancam Tak Digaji

Bupati Sanggau menyerahkan nota pengantar LPj APBD 2018. Namun untuk RPJMD hingga kini belum memasuki tahap pembahasan. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Pembahasan terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sesegera mungkin dilakukan. Jika terlambat dibahas, bupati dan DPRD terancami tak digaji selama tiga bulan.

“Akan ada sanksi tiga bulan tak digaji, jika selama lima bulan RPJMD tak dibahas. Terhitung sejak dilantiknya Bupati,” kata Ketua DPRD Sanggau, Jumadi.

Meski demikian ia mengaku optimis akan mampu menyeselesaikan RPJMD sebelum batas akhir. Jadwal pun diakuinya sudah disusun.

“Sudah kita susun (jadwalnya),” ujar Jumadi.

Seperti diketahui, pasangan Paolus Hadi-Yohanes Ontot dilantik untuk kedua kalinya pada 17 Februari 2019.

“Jadi batas akhirnya 17 Agustus. Tapi tanggal 14 Agustus sudah kita pastikan selesai,” pungkas politisi PDI P Sanggau itu.

Lebih rinci, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sanggau, H. Buhanuddin menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pada pasal 49 dan 50 disebutkan bahwa RPJMD sudah diundangkan paling lambat enam bulan setelah dilantik.

“Kemudian dalam pasal 70 baik ayat dua maupun tiga ditegaskan, oleh kabupaten diselesaikan selama lima bulan. Jadi intinya barang ini harus diselesaikan sebelum 17 Agustus 2019,” jelas Sekwan.

Disampaikannya, saat DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Ada empat Pansus yg dibentuk untuk membahas RPJMD serta tiga Raperda lainnya.

“Sekarang ini (Pansus) sedang melakukan konsultasi. Karena tahapan dan mekanisme dalam satu Raperda memang demikian. Harus konsultasi ke provinsi, ke luar provinsi. Contoh RPJMD ini akan konsultasi ke Direktorat Pembangunan Daerah,” tutur Sekwan.(dra)