loading=

Alasan Pengacara Warga Polandia Tidak Hadirkan Saksi

Majelis Hakim PN Sintang memimpin persidangan terhadap empat warga Polandia yang didakwa pasal berlapis yakni UU Kehutanan dan UU Imigrasi sehingga keempatnya divois empat bulan penjara. Foto: dok BerkatnewsTV.

Sintang, BerkatnewsTV. Penasehat Hukum 4 terdakwa, Martin Edison Silalahi mengaku tidak didatangkanya saksi yang meringankan atau A de Charge karena di sidang selanjutnya bakal giliran para terdakwa lagi yang disidang.

“Kami tidak mendatangkan saksi kali ini agar sidang yang akan datang bukan mereka lagi (para terdakwa,red) makanya kami datangkan saksi yang meringankan di sidang yang akan datang,” ucapnya.

Diketahui saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP. Dimana tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP.

“Dimana disebutkan dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara,” pungkasnya.(sus)