loading=

Hakim Vonis Lima Pasangan Luar Nikah Bayar Denda

Lima pasangan muda-muda luar nikah membayar denda uang kepada petugas berkisar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per orang dengan ongkos perkara Rp2 ribu usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pontianak. Foto: Robby

Pontianak, BerkatnewsTV. Satu per satu, lima pasangan muda-muda luar nikah membayar denda uang kepada petugas berkisar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per orang dengan ongkos perkara Rp2 ribu usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (20/6).

Mereka divonis oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pontianak, Ichsanudin, SH yang didampingi Panitera Ribut, SH untuk membayar denda lantaran terjaring tindak pidana ringan.

Tampak belasan petugas Sat Pol PP Pontianak mengikuti sidang usai melakukan rajia pekat di sejumlah kost di Kota Pontianak pada Kamis (21/6) pagi.

“Kelima pasangan ini terjaring rajia tipiring sehingga didakwa Pasal 44 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang untuk berbuat asusila. Sehingga hakim memutuskan mereka membayar denda, kecuali tidak dibayar maka subsider hukuman penjara beberapa hari,” terang Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Sat Pol PP Kota Pontianak, M. Ishak SH.

Disebutkan Ishak, dari kelima pasangan muda-mudi ini, satu diantaranya pernah terjaring rajia. Sehingga dendanya dua kali lipat. Begitu pula jika dikemudian hari terjaring lagi.

“Memang kita tidak bisa memaksakan mereka untuk menikah karena itu bukan kewenangan kami. Tinggal mereka saja yang mempertimbangkannya apalagi mereka sudah dewasa tidak ada yang dibawah umur,” jelasnya.

Namun, Ishak berharap jangan sampai lagi mereka terjaring rajia lagi kedepannya.

Usai membayar denda, pasangan muda-mudi ini langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.

“Jangan sampai kita ketemu lagi ya,” kata petugas setelah menerima uang denda dari para pasangan tersebut.(rob)