loading=

Diingatkan ASN Dilarang Terima Bingkisan

Int

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya telah melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan dalam bentuk apapun saat lebaran.

Larangan itu seiring diterbitkannya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia.

“Sudah. Surat Edaran itu (KPK) memang sudah kita terima dan sudah kita sampaikan dan imbau ke seluruh SKPD,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, belum lama ini.

Disebutkan Muda, dalam surat tersebut telah ada batasan nilai yang dilarang yang dianggap gratifikasi.

“Nilainya diatas Rp1 juta yang dilarang,” ucapnya.

Larangan tersebut kata Muda, lebih diutamakan kepada para pemangku kepentingan yang berkaitan erat dengan jabatannya masing-masing.

“Kalau keluarganya boleh lah. Sebenarnya yang lebih penting adalah pihak yang berhubungan dengan jabatan mereka. Jadi, memang ada batasannya,” pungkasnya.(rob)