Singkawang, BerkatnewsTV. Seorang oknum sipir Lapas Klas IIB Singkawang yang tertangkap lantaran diduga terlibat jaringan narkoba bakal menghadapi sanksi pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terduga diperkirakan juga bakal menghadapi hukuman pidana umum seperti dua tersangka lainnya.
“Atas perbuatanya RB terancam sanksi pemecatan dengan cara tidak hormat langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Jadi sanksinya tidak main-main,” tegas Plt Kepala Lapas Klas IIB Singkawang, Walid.
Diketahui, RB bersama dua napi warga binaan Lapas Klas IIB Singkawang, Abah dan Syamsul ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar yang telah mengendus aksi perbuatannya, pada Sabtu (25/5) lalu.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotikan jenis sabu seberat 400 gram (4 ons) dari tangan RB, yang berperan sebagai seorang kurir.
Walid menambahkan, selain sebagai petugas penjaga yang menjaga warga binaan di Lapas, RB juga menjadi perantara memasukan barang haram tersebut di dalam Lapas.
“Dari perantara tersebut RB mendapat imbalan dari warga binaan yang jika barang haram tersebut dapat masuk ke dalam lapas,” katanya.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha menerangkan pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada serah terima narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Singkawang, selanjutnya Timsus melakukan serangkaian penyelidikan.
“Informasi awal dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Singkawang, kemudian Timsus Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 pada tanggal 25 mei, tim melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial RB yang merupakan petugas Lapas, penangkapan juga di back up oleh Kepala Lapas Singkawang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan introgasi singkat bahwa narkoba jenis sabu seberat 400 gram tersebut akan diberikan kepada warga binaan lapas II B Singkawang atas nama Samsul alias Isam dan barang tersebut milik Mawardi alias abah yang juga warga binaan Lapas Singkawang.
Gembong menyampaikan pengungkapan yang melibatkan petugas Lapas ini merupakan implementasi dari Mou dengan Kanwil Kemenkumham yang dilaksanakan bulan lalu.
Kini ketiga tersangka sudah diamankan di mako Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Selain barang bukti sabu seberat 400 gram, juga diamankan uang tunai jutaan rupiah serta dua unit ponsel.(mzr)