Pontianak, BerkatnewsTV. Proses penanda tanganan berita acara kesepakatan diversi kasus Audrey di Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (23/5) gagal.
Penyebabnya, pihak tersangka menolak kesepakatan yang telah dibuat pada Selasa (14/5) lalu.
Ada tiga point kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka saat itu. Yakni pihak keluarga pelaku akan melakukan silaturahmi kepada pihak orang tua korban.
Kemudian permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Kemudian yang ketiga, pihak pelaku harus menjalani sanksi sosial selama tiga bulan di Bapas.
Sejatinya, kesepakatan itu akan dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditanda tangani pada Kamis (23/5) di Pengadilan Negeri.
Namun, ternyata kesepakatan itu ditolak para tersangka.
Tidak hanya itu, Kuasa Hukum Korban, Daniel Edward Tangkau menambahkan, bahwa pihak tersangka juga menolak memenuhi biaya ganti rugi terhadap korban.
Padahal, biaya ganti rugi ini pernah disampaikan para tersangka saat diversi di kepolisian dan kejaksaan. Apalagi ketentuan ganti rugi ini merujuk dari UU SPPA Nomor 11 tahun 2012.
Ganti rugi yang dimaksud bertujuan dalam rangka penyembuhan luka secara fisik maupun pemulihan bersifat nonfisik yang menimbulkan trauma psikologis korban yang berkepanjangan.
Usai diversi, pihak para tersangka bergegas keluar meninggalkan ruang mediasi Pengadilan Negeri Pontianak.
Ironisnya, tidak seperti biasa, kali ini kuasa hukum tersangka Deni Amirudin tidak ikut hadir mendampingi para tersangka di Pengadilan Negeri Pontianak.(rob)
Nonton Video Selengkapnya Diatas