Bisnis Prostitusi Online di Sintang Terbongkar

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengungkapkan terbongkarnya bisnis prostitusi online saat pers rilis, Kamis (16/5). Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Polres Sintang telah membongkar bisnis prostitusi online setelah petugas melakukan undecover atau penyamaran untuk memesan seorang wanita kepada tersangka.

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengungkapkan terbongkarnya bisnis tersebut saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (13/5) lalu bahwa ada praktek porstitusi online menawarkan wanita dengan nomor WhatsApp 082125xxxxx.

“Mendapat laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim melakukan undercover dengan cara memesan wanita melalui Via WhatsApp tersebut,” ujarnya, Kamis (16/5) saat pres rilis di Mapolres Sintang.

Lalu pada, Selasa (14/5) sekitar pukul 11.48 WIB, tersangka mengirimkan foto seorang wanita berinisial W ke WhatsApp milik petugas sehingga terjadi transaksi yaitu kencan dengan wanita tersebut dengan tarif short time Rp1 juta.

“Sedangkan tersangka meminta uang tips Rp600 ribu. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memesan kamar di salah satu hotel yang ada di Sintang dengan nomor kamar 310,” terangnya.

Sekitar pukul 21.43 WIB, tersangka datang dengan wanita tersebut dan bertemu dengan petugas yang menyamar pada saat itu. Petugas tersebut lalu memberikan uang tips sesuai yang dimintanya.

“Setelah itu wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah dijanjikan,” katanya.

Tidak lama kemudian, petugas mengamankan tersangka di loby hotel lantai 3 dan barang bukti serta petugas Polwan mengamankan wanita tersebut. Setelah itu keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“BB yang diamankan diantaranya dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam dan satu helai celana dalam warna abu-abu,” terangnya.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Dimana menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan.

Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun.(sus)