loading=

Ditemukan Obat-obatan Dijual di Toko Sembako

Tim gabungan langsung memusnahkan obat-obatan yang dijual di salah satu toko sembako di Kecamatan Rasau Jaya. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Saat memantau dan sidak di Kecamatan Rasau Jaya pada Selasa (7/5) pagi, tim menemukan berbagai jenis obat yang dijual di salah satu toko sembako.

Obat-obat itu antara lain obat sakit gigi kakak tua, jamu kuda lion, obat sakit gigi 333, obat raja, obat pegal linu, obat gigi sakti, sari kulit manggis, obat pegal linu rajawali dan bugorin.

Obat-obatan itu masing-masing berjumlah 20 sachet.

Lantaran dianggap tidak layak edar, obat-obatan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember yang telah diisi air yang disaksikan pedagang tersebut.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya Marijan menegaskan toko sembako dilarang untuk menjual jenis obat apapun. Sebab penjualan obat tidak boleh dicampur baurkan dengan sembako.

“Tidak boleh karena untuk menjual obat harus ada ijin seperti toko obat dan apotik. Kalau apotik harus ada apoteker kalau toko obat ada asisten apoteker. Jadi ada aturannya, toko sembako tidak boleh jual obat untuk apapun,” tegasnya kepada BerkatnewsTV, Selasa (7/5).

Pihaknya sambung Marijan tidak mengetahui darimana pedagang toko sembako mendapatkan obat-obatan itu. Namun, biasanya dibeli dari penjual ilegal atau tidak resmi.

“Kalau perusahaan farmasi tidak boleh jual sembarangan. Tapi harus ke toko obat atau apotik yang memiliki ijin. Terhadap toko sembako kita kasihkan peringatan,” jelasnya.

Karena itu Marijan pastikan pihaknya bekerja sama dengan Balai POM untuk merazia sejumlah toko obat dan apotik yang tidak lengkap administrasinya.

Marijan pun mengimbau kepada masyarakat tidak membeli obat di tempat yang tidak resmi. Sebab selain tanpa memiliki ijin resmi juga kualitas obat tidak dijamin. Ditambah lagi expirednya tidak terkontrol.(rob)