loading=

Di Sekadau, Anak Bawah Umur Disetubuhi

Tersangka RSS yang diamankan polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Foto: Ist

Sekadau, BerkatnewsTV. Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Desa Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.

“Laporannya kemarin kita terima, korbannya YO (14) sementara tersangka sudah diamankan berinisial RSS (19). Kejadiannya di rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB Kamis kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting.

Dikatakan Kasat, pelaku melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong dan hanya ada korban saat itu. Korban sempat menolak nafsu bejat korban.

“Saat itu korban berada di rumah sendiri, kemudian pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan korban sempat menolak,” katanya.

Korban diakui Kasat buang air kecil dan merasakan perih di alat kemaluannya dan kemudian melaporkan ke ibunya, bernama NJ.

Ibunya inilah yang kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek yang kemudian dilimpahkan ke Polres Sekadau.(her)