Sintang, BerkatnewsTV. Meskipun Bawaslu Sintang hingga kini belum mendapat laporan atau temuan adanya politik uang (money politic).
Namun Fransiskus Ancis Ketua Bawaslu Sintang berharap saat masa tenang nanti tidak ingin kampanye pemilu dikotori aksi kecurangan, salah satunya seperti politik uang.
“Tapi kami akan melakukan patroli pengawasan pada hari-hari itu untuk mengantisipasi adanya ‘serangan fajar dan ini sesuai dengan tugas dan fungsi Bawaslu,” tegasnya, Jumat (5/4).
Personel yang dikerahkan sebanyak 1800 an orang untuk patroli di masa tenang yang dimulai pada 14/16 April mendatang.
Ancis akui patroli politik uang dilakukan pada masa kampanye atas dasar indeks kerawanan pemilu. Dari peta kerawanan itu, Bawaslu mendapat gambaran bahwa politik uang sering terjadi pada saat mendekati hari coblosan.
“Karena politik uang biasanya dipetakan mempunyai titik rawan tinggi pada saat masa tenang,” ungkapnya.
Dia menambahkan Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Bawaslu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerima segala macam bentuk politik uang dari peserta pemilu 2019.
“Karena dampaknya pidana dan kualitas proses pemilu kita. Ancaman sanksinya pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521,” tuturnya.
Adapun bunyi pasal 521 itu adalah ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)’.
“Jika terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya maka akan dipidana,” jelasnya.(sus)