Kejati Kalbar Tuntut Hukuman Mati Pelaku Narkoba Tangkapan BNN

Kejaksaan Negeri Tinggi Kalimantan Barat memastikan akan menuntut hukuman mati terhadap pelaku narkoba yang membawa 107 kilogram sabu dan 114.699 butir pil ekstasi hasil tangkapan BNNP Kalbar. Foto: Iki

Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Tinggi Kalimantan Barat memastikan akan menuntut hukuman mati terhadap pelaku narkoba yang membawa 107 kilogram sabu dan 114.699 butir pil ekstasi hasil tangkapan BNNP Kalbar.

“Kalau yang jelas-jelas yang ini pasti mati. Tidak ada toleransi. Jaminan dari saya lah pasti tuntutan hukuman mati. Pimpinan pasti mendukung,” kata Kasi Narkotika Kejati Kalbar, Meidi.

Ia katakan pihak kejaksaan melakukan tuntutan tidak hanya melihat dari jumlah barang yang dibawa atau diedarkan melainkan peran pelaku.

“Jangan kan yang 100 kilo kalau perannya itu sebagai jaringan, 5 atau 10 kilo pun juga bisa kita tuntut hukuman mati. Jadi melihat perannya masing-masing. Tentu melihat dari rasa keadilan, tidak mungkin juga kalau yang tidak tahu menahu dituntut hukuman mati,” terangnya.

Pihak kejaksaan ia tegaskan tidak akan gentar tatkala para pelaku narkoba ini melakukan perlawanan hukum dengan menempuh upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Karena itu memang sudah diatur dalam undang-undang. Tapi yang jelas kami siap menghadapinya,” tegasnya.(rob)