Sepasang Suami Istri Edarkan Sabu di Tempat Wisata Hingga Lokasi PETI

Sepasang suami istri berinisial SM dan NV yang ditangkap mengedarkan sabu di wilayah Singkawang Selatan. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Sepasang suami istri berinisial SM dan NV warga Jalan Teluk Karang kelurahan Sedap Kecamatan Singkawang Selatan harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Singkawang lantaran diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Teluk Karang Kelurahan Sedau Minggu (17/3) sekitar pukul 3.30 wib dini hari.

Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik mengatakan diketahui sepasang suami istri ini sering mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Singkawang Selatan.

“Tersangka ini diketahui sering mengedarkan narkoba di wilayah Pasir Panjang, Sedau, dan lokasi PETI di Kelurahan Sagatani,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, Sat Narkoba langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua pasutri ini yang baru pulang dari Kota Pontianak yang diduga kuat mengambil barang haram itu.

“Saat kita lakukan pengeledahan di dalam kamar tersangka di saksikan warga dan ketua RT. Kita mendapatkan barang bukti 3 kantong plastik klip sabu, satu buah bong, 1 buah skil atau timbangan serta uang tunai Rp9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lain” bebernya.

Sepasang suami istri ini langsung di gelandang ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.(mzr)