Pontianak, BerkatnewsTV. Aksi protes yang dilakukan puluhan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pontianak, Senin (18/3) dilakukan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat.
Para aktivis HMI memprotes terhadap salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalbar inisial AJ, yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri serta penegakkan hukum dinilai lamban bahkan dikatakan berjalan di tempat.
“Pasalnya, sejak kasus ini terungkap, Agustus 2018 lalu hingga hari ini belum ada progres yang tampak siginifikan dalam penegakan hukumnya,” kata koordinator aksi, Muhammad Hakiki dalam orasinya.
Ia menilai Kejati Kalbar memperlambat penanganan kasus tersebut. Padahal kasus pelecahan seksual ini sudah lama terungkap.
“Sayangnya, hingga hari ini belum ada kejelasan bagaimana progres terhadap pelaku. Bahkan, pelaku sendiri hingga hari ini masih belum diberhentikan oleh Kejati Kalbar,” katanya.
Kepala Kejati Kalbar diminta segera memecat oknum jaksa tersebut. Selain itu dia juga meminta agar Kejati tidak menghalang-halangi proses penyelidikan kasus ini.
Bukan hanya Kejati, tuntutan juga ditujukan kepada Kapolda Kalbar segera menyelesaikan proses hukum pelaku ini hingga tuntas. Begitu juga dengan pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur Kalbar, Sutarmidji, agar memberikan pernyataan kepada publik bahwa tindak pelecehan seksual terutama pada anak merupakan suatu kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami juga meminta agar masyarakat dan media untuk mengawal segala macam bentuk kejahatan seksual di Kalbar, terutama pada kasus ini,” pinta dia.
Aksi tersebut mendapat jawaban dari Hadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Lainnya. Didepan demonstran, ia mengatakan bahwa, proses hukum kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalbar ini bukan sengaja diperlambat ataupun ditutupi.
“Hal ini terlihat lamban disebabkan memang barang bukti kasus pelaku tersebut belum lengkap. Selain itu juga berkas perkara saat ini masih berada di penyidik Polda Kalbar,” ungkap Hadi.
Meskipun Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, namun terkait dengan penelitiannya dan mengenai keluarnya P19 Agustus lalu, hingga hari ini pihaknya belum menerima berkas tersebut.
“Petunjuk itu harus dipenuhi oleh penyidik baik keterangan formal maupun informalnya,” pungkasnya.(jon)