Nasib Wagub Kalbar Ria Norsan Ditentukan 14 Maret

Komisioner Bawaslu Kalbar, Mohammad

Pontianak, BerkatnewsTV. Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang menjadi terlapor dalam dugaan kampanye di luar jadwal memenuhi panggilan Bawaslu Mempawah untuk memberikan keterangannya, Sabtu (9/3) kemarin.

Komisioner Bawaslu Kalbar, Mohammad mengatakan bahwa hingga saat ini Bawaslu Mempawah masih mengumpulkan data dan informasi guna melengkapi berkas.

“Bawaslu Mempawah diberikan kewenangan oleh UU selama 14 hari, jadi batas waktunya hingga tanggal 14 Maret ini,” jelasnya, Selasa (12/3).

Mohammad menambahkan saat ini masih proses memintai keterangan saksi maupun saksi ahli.

“Tetapi kami sudah memintai klarifikasi dari terlapor sebagai salah satu cara membuat kesimpulan dari proses yang sudah dilakukan,” tambahnya.

Sebagai penegak hukum pemilu, Mohammad menambahkan kita bicara dengan fakta yang kita dapatkan, jadi karena ini sudah ditangani oleh Bawaslu dikarenakan adanya dugaan pidana maka kami akan bahas dalam sentra gakkumdu.

“Direncanakan pembahasan ini akan kami laksanakan setelah mendengar penjelasan beberapa pihak, salah satunya pendapat para ahli maka akan segera kami lakukan pembahasan, apakah memenuhi unsur pelanggaran pidana atau ada dugaan pelanggaran lainnya,” lanjutnya.

Pada tanggal 14 Maret ini akan dirampungkan semua proses tahapan klarifikasi , mulai dari dugaan pelanggaran terpenuhi secara materil baik keterangan saksi hingga meminta keterangan ahli.

“Jika tidak terpenuhi unsur pelanggaran sebagai mana yang kita duga, tentu tidak bisa diteruskan ditingkat penyidikan,” pungkasnya. (ico)