Soal Kades Sui Mayam, Ini Hasil Pertemuan Pemkab dan Warga

Pertemuan bersama, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau, Yakobus, Kepala DPM-Pemdes Sanggau, Siron, Kabid Pemdes DPM-Pemdes Sanggau, Alian, Camat Meliau, Raden Asmadi, Panitia Plkades Sungai Mayam, BPD Sungai Mayam, unsur Forkompimcam dan perwakilan masyarakat Sungai Mayam

Sanggau, BerkatnewsTV. Kades terpilih Sungai Mayam, Paridi yang diduga terlibat money politic atau politik uang, tetap dilantik bersamaan dengan pelantikan 67 kades terpilih lainnya hasil Pilkades serentak 2018 lalu. Rencananya, pelantikan akan digelar pada 25 Maret 2019.

Kepastian pelantikan itu diperoleh saat fasilitasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau di kantor DPM-Pemdes, Rabu (6/3) pagi.

Hadir dalam pertemuan itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau, Yakobus, Kepala DPM-Pemdes Sanggau, Siron, Kabid Pemdes DPM-Pemdes Sanggau, Alian, Camat Meliau, Raden Asmadi, Panitia Plkades Sungai Mayam, BPD Sungai Mayam, unsur Forkompimcam dan perwakilan masyarakat Sungai Mayam.

Kepala DPM-Pemdes Sanggau, Siron mengatakan, sekelompok masyarakat menganggap Kades terpilih Sungai Mayam melakukan money politic dan terkait dugaan politik uang itu sudah ditangani pihak kepolisian.

Tetapi dalam proses Pilkades, sudah clear atau tidak ada masalah. Berita acara penetapan kades terpilih sudah ditandatangani oleh BPD, Panitia Pilkades dan Camat dan sudah dimasukkan dalam daftar pelantikan.

“Untuk itu, kami tetap mengacu pada aturan bahwa pelantikan Kades terpilih tetap kita laksanakan pada 25 Maret 2019. Dan proses hukum tetap berjalan, tadi disampaikan Wakil Kepala Polsek Meliau sudah masuk tahap I. Jadi, kita minta masyarakat untuk bersabar. Terima apa adanya, sesuai aturan-aturan,” imbau Siron.

Kabag Hukum dan HAM Setda Sanggau, Yakobus mengatakan, Pilkades diselenggarakan berdasarkan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

“Sudah jelas mengatur mulai dari persiapan, pencalonan, pemungkutan suara dan penetapan calon terpilih. Nah terkait dengan Pilkades Sungai Mayam, penetapan sudah dilakukan. Tinggal pelantikan saja oleh Bupati,” tegasnya.

Kalau nantinya terbukti, tambah Yakobus, pihaknya tunduk pada Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kalau dia terbukti, maka diberhentikan. Dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka yang bersangkutan sungguh-sungguh pelaku tindak pidana,” tuturnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Sei Mayam Paolus menyampaikan bahwa warga menolak memgakui Paridi sebagai Kades.

“Legitimasi Paridi ini di mata masyarakat sudah tidak ada lagi. Jadi percuma kalau dia jadi Kades,” kata Paolus. (dra)