Pontianak, BerkatnewsTV.
Berkas kasus tindak pidana korupsi BRI unit Kupedes Teuku Umar, Selasa (5/3) pagi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, berikut Mantan Kepala Unit BRI Teuku Umar, Ismail (IS).
Penyerahan berkas tahap 2 ini, dibarengi dengan sejumlah barang bukti hasil penyidikan serta berkas berkas lainnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Muhammad Husni Ramli, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Is ini sejak bulan Mei 2010 sampai tahun 2012.
Kasus ini sendiri terbongkar, setelah hasil audit yang dilakukan oleh internal BRI, menemukan adanya kerugian negara 7.9 miliar, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Pontianak.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan 2013, terhadap satu pelaku yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Unit BRI Kupedes bagian penyaluran kredit,” ujarnya.
Kredit yang disalurkan tersangka ini berjumlah 125 debitur dengan total dana yang cair Rp9 miliar. Dalam perjalanannya, debitur sudah melunaskan semua ansuran tersebut.
Namun, oleh Kepala Unit BRI tersebut, yang diinput dalam database Bank BRI hanya berjumlah Rp2 miliar. Sementara Rp7,9 miliar dipakai oleh pelaku, tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami masih mendalami terkait kemana saja aliran dana tersebut, tersangka masih belum bisa mempertanggung jawabkan uang yang terpakai,” paparnya.(jon)