Warga Perbatasan Selundupkan Miras dari Malaysia

Satgas Pamtas Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang, yang berhasil menggagalkan penyelundupan miras ilegal sebanyak 1 jerigen arak dengan ukuran 35 liter, Benson 2 Dus (48 botol), arak Likwer Wu Hia Pi 1 Dus (12 kendi @500 ml) dan Arak Glenfond Exican Tequila 1 Dus (12 botol) di Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal sebanyak 1 jerigen arak dengan ukuran 35 liter, Benson 2 Dus (48 botol), arak Likwer Wu Hia Pi 1 Dus (12 kendi @500 ml) dan Arak Glenfond Exican Tequila 1 Dus (12 botol).

Hal ini dikatakan Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe saat memberikan keterangan pers ke sejumlah awak media di Kantor Pendam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang Sungai Raya Kubu Raya, Senin (04/3).

Penggagalan upaya penyelundupan miras tersebut berawal dari adanya patroli yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS bersama dengan personel Bea Cukai Badau disekitar perkebunan sawit dan jalan-jalan tikus di Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu.

Saat patroli sekira pukul 17.00 WIB personel Satgas Pamtas melihat 1 unit kendaraan Toyota Hilux warna Silver Nopol GBC 973 melaju kencang dari arah Malaysia menuju ke wilayah Indonesia melalui jalan tikus, kemudian personel Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS dan 3 orang anggota Bea Cukai PLBN Badau mengikuti kendaraan tersebut.

“Ternyata kendaraan tersebut mengarah ke Merakai Panjang, curiga membawa barang ilegal kemudian Dan SSK II Lettu Inf Wawan, mengontak Danpos Merakai Panjang Sertu Ayep Rahmat untuk menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut,” terang Kapendam XII/Tpr.

Selanjutnya, pada pukul 18.45 WIB personil Pos Merakai Panjang dan personel yang patroli berhasil memberhentikan kendaraan tersebut setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui mobil tersebut dikendarai Jalil (62) warga Desa Merakai Panjang Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu.

“Menurut pengakuan dari Jalil, bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual di daerah Merakai Panjang,” jelasnya.

Atas penemuan miras ilegal tersebut selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap barang bukti, selanjutnya Satgas Pamtas berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Badau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(rls)