loading=

Siswa SMAN 1 Tanyakan PETI ke DPRD Sintang

Pelajar kelas XII SMAN 1 Sintang mendatangi kantor DPRD Sintang yang berada di Jalan M. Saat Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang terkait PETI. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Sekitar 90 an pelajar kelas XII SMAN 1 Sintang menduduki kantor DPRD Sintang yang berada di Jalan M. Saat Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang, Kamis(28/2) pagi.

Kedatangan mereka ditemui oleh Ketua Komisi A Syahroni,Ketua Komisi C Herimaturida, K.Daniel Bangai,Anton Isdianto, Agustinus Aci dan Abdul Razak.

Audiensi pun berlangsung sengit hingga memakan waktu beberapa jam,agenda tersebut bukan sebuah demonstrasi namun
dialog (studi ilmiah) dengan siswa SMAN 1 Sintang terkait kearifan lokal dan pemberdayaan komunitas PETI.

Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni mengatakan, bahwa dengan dialog tersebut memberikan edukasi atau pemahaman kepada siswa-siswi terkait tanggung jawab DPRD dalam mengemban amanat masyarakat terkait penambang emas.

“Seperti apa kami menjalankan kewenangan di DPRD. Tanggung jawab kita mendorong pemerintah, dalam arti menyelesaikan persoalan sosial, berkenaan dengan kegiatan penambangan ilegal yang ada di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Dalam hal tersebut, kata Roni ada beberapa poin yang disampaikan, diantaranya landasan hukum, kewenangan lembaga, kerjasama antara lembaga dan institusi.

“Supaya DPRD, Pemda, aparat penegak hukum, dalam hal ini punya persepsi yang sama dalam menjalankan amant undang-undang,” katanya.

Tentunya jelas Roni, semua tahu bahwa PETI ini memang sudah mengakar, bahkan kalau mengutip dari ungkapan Gubernur Kalbar beberapa waktu lalu, bahwa di museum ada dokumentasi soal penambangan emas dari tahun 1700-an.

Namun seiring perkembangan zaman, teknologi dan segala macam hal, membuat regulasi yang mengatur tentang penambangan berubah.

“Nah, kesesuaian regulasi pelaksanaan penambangan itu tadi yang perlu kita selaraskan,” jelasnya.

Kemudian juga dampaknya terhadap lingkungan dan lain sebagainya, dalam pandangan masyarakat non penambang, itu dinilai negatif. Sehingga pihaknya mengakomodir hak penambang tadi untuk memperjuangan legalitas yang resmi.

“Tetapi satu sisi, mereka juga harus memenuhi kewajiban. Nah keselarasan itulah yang kita perjuangan,” terangnya.

Bahkan ditegaskannya, bahwa perjuangan itu sudah dilakukan sesuai dengan kewenangan jenjang pemerintah, dari kabupaten, provinsi hingga pusat.

“Nah itulah yang kami sampaikan ke pelajar yang ikut dialog ini, agar mereka dapat memahami regulasinya. Karena selama ini mereka tidak mendalami fakta di lapangan seperti apa,” pungkasnya.

Sementara itu, Guru SMAN 1 Sintang, Erna Fera mengatakan, studi ilmiah ini dilakukan untuk menunjang mata pelajaran Sosiologi Lintas Minat. Dimana dalam pelajaran itu, ada satu bab yang membahas tentang kearifan lokal.

“Temanya itu tentang PETI. Di sini kami dari pihak sekolah menginginkan siswa mendapatkan informasi lebih, selain dari kami para gurunya,” terangnya.

Selama ini siswa kata Erna, tahunya tentang PETI itu hanya membaca dari media dan melihat lingkungan di sekitarnya. Namun tak tahu terkait keberadaannya.

“Makanya mereka ke sini meminta penjelasan, bagaimana sebenarnya keadaan PETI itu, baik dari undang-undang, dan apa upaya dari DPRD Sintang yang sudah dilakukan untuk PETI itu,” jelasnya.

Nanti siswa yang berjumlah 70an orang tersebut, kata Erna akan membuat pelaporan dari hasil studinya ini, tentunya sesui dengan tema yang diangkat.

“Dari laporan itulah, nanti kami ambil untuk nilai mereka,” pungkasnya. (sus)