Pelaku PETI Wajib Tahu Berikut Ini Soal WPR

Pelaku PETI yang diundang mengikuti rakor di Kecamatan Sintang. Pihak Pemkab Sintang menjelaskan tentang prosedur pertambangan rakyat. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Kasi Pencegahan Dan Pengendalian Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Sintang Yudha Prawiyanto menyatakan bahwa kewenangan penetapan WPR di kementrian. Kewenangan kabupaten hanya bupati mengusulkan wilayah yang akan ditetapkan WPR dengan persetujuan DPR.

“Kewajiban kabupaten hanya melengkapi dua dokumen. Kajian potensi dan dokumen kajian lingkungan. Potensi jelas, jangan sampai nanti kabupaten menetapkan satu wilayah, sebagai WPR ternyata tidak punya potensi. Tujuannya kenapa di UU No 4 tahun 2009 juga salah satu bukan syarat mutlak, sudah dikerjakan 15 tahun, artinya dengan dikerjakan masyarakat, artinya ada potensi emas di sana,” ucapnya.

Setelah dari kecamatan mengajukan usulan, sebut Yudha nanti tim dari kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan. Akan disusun dua kajian itu.

Kalau sekiranya layak, nanti akan diajukan ke tingkat provinsi. Kemudian diusulkan ke kementrian, untuk ditetapkan WPR, setelah itu masyarakat boleh bekerja dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)

“Soal lama waktu, kami pengennya cepat, kalau soal waktu saya tidak bisa jawab sekarang. Karena kajian butuh waktu, dan biaya. Sedangkan sisanya di sana, di provinsi. Cuma memang kemarin provinsi berjanji akan memproses secepatnya kalau sudah ada usulan. Yang mengkaji melibatkan tenaga ahli, kerjaam dengan konsultan rencananya,” bebernya.

Ditambahkanya bahwa Belum tentu semua usulan diakomodir, masih akan ada kajian lagi. Nanti setelah ditetapkan, ternyata tidak punya potensi ya percuma juga, makanya harus dikaji dulu lingkungan dan potensinya. Kaji pula tumpang tindih lahan.

Pertimbangan paling besar, potensi, lingkungan, tumpang tindih lahan, masyarakat bersedia tidak ada masalah.(sus)