Sanggau, BerkatnewsTV. Dugaan money politik mewarnai Pilkades di Desa Sui Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang telah digelar Niveber 2018 lalu.
Dua Calon Kepala Desa Sarkawi (42) nomor urut 1 dan Budiman (37) nomor urut 3 melaporkan dugaan money politik yang dilakukan Calon Kades nomor urut 2.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti dugaan money politik yang dilakukan calon nomor 2. Uang Rp100 ribu, pengakuan masyarakat dalam bentuk video dan suara antara pemberi dengan penerima uang,” kata Sarkawi ditemui Senin (4/2) kemarin.
Pihaknya sudah melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dugaan itu.
“Kami sudah melaporkan ke Camat Meliau tanggal 30 November 2018, ke Polsek tanggal 3 Desember 2018. Kemudian tanggal 28 Januari 2019 ke Polres Sanggau karena ada arahan dari Polsek Meliau dalam suratnya tertanggal 26 Januari 2019 yang mensyaratkan untuk melaporkan ke Polres,” tuturnya.
Senada disampaikan Budiman, Calon Kepala Desa nomor urut 3. Ia juga menyebut adanya dugaan money politik yang dilakukan Calon Kepala Desa nomor urut 2 itu.
Bahkan, Ia mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan money politik yang dilakukan salah satu Calon Kepala Desa.
“Kalau memang bisa money politik, sayapun bisa. Tapi dari awal ngasi tahu biar nyaman kami bagi-bagi duet,” kesalnya.
Budi menyebut money politik merusak demokrasi. Budi sempat merasa aneh, pasalnya Calon Kades nomor urut 2 adalah orang baru di Desa Sei Mayam.
“Yang saya aneh, suara dia di TPS 1 lebih banyak dari saya. Padahal, dia orang baru. Logikanya bagaimana mungkin dia bisa menang, wajahnya jak mungkin banyak yang tak kenal,” ungkap Budi.
Oleh karena itu Ia meminta polisi secepatnya menindaklanjuti laporan pihaknya.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP. Haryanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan permintaan keterangan dan bahan keterangan dari para saksi.
“Sudah ada lima saksi yang kita panggil,” ujar Kasat.
Kasat menyebut bahwa pihaknya akan terus menuntaskan kasus tersebut.
“Ini kasus yang menjadi atensi. Intinya penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur,” tegas Kasat.(dra)