Pontianak, BerkatnewsTV. Siapa bos besar dibalik barang lelong atau pakaian bekas selundupan yang digagalkan Bea Cukai hingga kini belum terungkap.
Pihak Penindakan dan Penyidikan (P2) Kepabeanan Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) hanya menetapkan dua orang supir truk sebagai tersangka.
“Belum ada. Masih proses, kami lakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata Kasi Humas DJBC Kalbagbar Ferdinand Ginting saat konprensi pers, Rabu (23/1).
Menurut Ferdinand sang supir sifatnya hanya lah bertugas mengantar bukan lah pelaku yang sebenarnya.
“Kalau supir apa lah tugasnys. hanya ngantar barang, selesai. Tapi akan kita cari aktor atau pemiliknya,” tegasnya.
Ferdinand juga memastikan barang lelong itu akan dimusnahkan.
“Karena kalau berdasarkan UU maka telah melanggar UU Kepabeanan, UU Kesehatan dan Perdagangan,” tuturnya.
Akibat dari penyelundupan ini, negara dirugikan lebih dari Rp290 juta.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai telah membagi tiga tim untuk menggagalkan upaya penyelundupan 58 bal pakaian bekas atau lelong asal Malaysia.
Tiga tim itu yakni Tim Alfa, Tim Bravo dan Tim Kawalan. Minggu (13/1) diperoleh informasi akan ada sebuah truk dari arah Pemangkat Sambas menuju Pontianak membawa lelong.
Mendapat informasi itu, sekitar pukul 23.40 wib, Tim Alfa mencurigai sebuah truk yang terus diikuti hingga jembatan Kuala Mempawah.
Di Sui Pinyuh Kabupaten Mempawah truk ini dihentikan oleh Tim Alfa dan Tim Bravo serta Tim Kawalan yang sudah menunggu. Setelah diperiksa ditemukan pakaian bekas atau lelong.
“Hasil pemeriksaan terhadap supir bahwa ia diminta oleh seseorang berinisial E untuk membawanya ke Pontianak. Dan teryata masih akan ada satu lagi truk yang mengangkut lelong,” ungkap Kasi Humas DJBC Kalbagbar Ferdinand Ginting saat konprensi pers, Rabu (23/1).
Tim Kawalan pun membawa truk pertama berikut supirnya ke Kanwil DJBC Kalbagbar di Pontianak. Sementara Tim Alfa dan Tim Bravo masih menunggu dan memantau truk kedua yang dimaksud tadi.
Ternyata benar. Sehari setelah penangkapan yang pertama, Tim Alfa dan Tim Bravo yang melihat truk kedua melintas di Jungkat Kabupaten Mempawah pada Senin (14/1) malam.
Setelah diperiksa ditemukan juga pakaian bekas atau lelong. Truk kedua ini pun langsung digelandang ke Kanwil DJBC Kalbagbar di Pontianak.
“Sehingga totalnya ada 58 bal pakaian bekas atau yang dikenal pakaian lelong yang sudah diperiksa unit K9. Sementara dua orang supir masih kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Ferdinand.(rob)