loading=

Sekda Kalbar Beberkan Penyebab Pungli di Pemerintahan

Peserta Rakerda UPP Saber Pungli dari 14 kabupaten/ kota yang digelar Kamis (24/1). Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Disela rakerda UPP Saber Pungli, Pj Sekda Provinsi Kalbar, Syarif Kamaruzaman membeberkan berbagai faktor penyebab terjadinya pungutan liar (pungli) di setiap pelayanan pemerintah.

Menurutnya gaji resmi para pegawai yang masih tergolong rata-rata rendah menjadi salah satu terjadi pungli.

“Selain itu lemahnya sistem pelayanan, pengawasan dan rendahnya etika birokrat sehingga menjadi faktor pendorong tumbuhnya prilaku korupsi melalui pungutan liar,” sebutnya saat Rakerda UPP Saber Pungli, Kamis (24/1).

Dan pelayanan publik semakin diperparah dengan isu yang sering muncul yang berhubungan dengan kedudukan dan peran pejabat publik yakni pungutan liar yang beraneka ragam bentuknya.

Ia sebutkan salah satunya yang kerap dijumpai yaitu keterlambatan pelayanan dan diikuti dengan prosedur yang berbelit-belit.

“Jadi, pungli merupakan jenis pelanggaran hukum yang termasuk dalam kategori korupsi, meski demikian praktek pungli terjalin dalam birokrasi kendalanya hanya kemalasan dikalangan instansi pemerintah,” terangnya.

Ditambah Kamaruzaman, posisi masyarakat sangat rentan menjadi korban pungli karena tawaran agar urusannya diproses jadi lebih mudah dan cepat. Karena itu masyarakat terpaksa menyerahkan sejumlah uang tambahan karena ketidakjelasan waktu dan biaya.

“Padahal disisi lain masyarakat pun kerap menyumbang kontribusi terhadap tumbuhnya praktek pungutan liar, dengan membiasakan memberi uang tanpa mampu bersikap kritis, melakukan penolakan, melakukan pembayaran diluar dari biayanya sendiri,” jelasnya.

Maka ia memastikan pemberantasan pungli serius dilakukan pemerintah. Sebab pungli yang terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat.

“Pungli itu bertahun-tahun, dan kita menganggapnya sudah hal yang normal. Tidak hanya urusan KTP, sertifikat, pelabuhan, kantor, bahkan di rumah sakit, oleh karena itu pemerintah menerbitkan peraturan RI tentang sapu bersih pungutan liar,” pungkasnya.(rob)