Sanggau, BerkatnewsTV. AH warga Desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir tak berkutik saat dibekuk Satreskrim Polres Sanggau.
Ia diamankan di kediamannya pada Selasa (15/1) lantaran melakukan penimbunan BBM berupa solar sebanyak 2,1 ton.
“Solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka untuk dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi saat press rilis di halaman Mapolres Sanggau, Jumat (18/1) siang.
Penangkapan tersangka AH, kata Kapolres berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Tersangka ini mengumpulkan solar dari para supir dan masyarakat sekitar yang mengantri yang kemudian dia beli untuk ditampung atau ditimbun yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.
Pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan.
Namun Kapolres menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk dengan siapa yang paling sering menjual ke pelaku dan kemana saja pelaku ini menjualnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Oleh karenanya kita dalami terus, siapa yang menjual dan kemana dia menjual, apakah kepada orang perorang atau kepada perusahaan. Saya yakin pelaku ini tidak berdiri sendiri,” bebernya.
Masih dikatakan Kapolres, tersangka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM.
Selain mengamankan pelaku penimbunan BBM, Kapolres juga merilis pengungkapan judi toto gelap lintas negara di perbatasan Entikong beromset jutaan rupiah setiap minggunya. (dra)