Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya telah memusnahkan sebanyak 22.439 KTP. Pemusnahan itu dilakukan secara bertahap setelah melalui pendataan.
“Jadi total KTP yang sudah dimusnahkan sebanyak 22.439 KTP. Itu dianggap sudah invalid,” ungkap Kepala Dinsa Dukcapil Kubu Raya, Ardiansyah.
Disebutkannya, KTP-KTP yang dianggap invalid itu dikarenakan telah terjadi perubahan data dari yang bersangkutan. Saat warga melakukan perubahan data maka KTP lamanya dikembalikan ke Dinas Dukcapil.
“Perubahan data itu seperti pindah alamat, gelar pendidikan, nama, perubahan status perkawinan, meninggal dan lainnya. Saat warga melakukan perubahan maka yang lama dikembalikan ke kita. Ini lah yang kita anggap invalid sehingga harus dimusnahkan,” terangnya.
Menurut Ardiansyah KTP invalid ini diperkirakan bakal bertambah menjelang Pemilu 2019 sebab setiap harinya akan ada masyarakat yang melakukan perubahan data dirinya.
“Pasti akan ada perubahan tapi kita belum dapat tahu berapa jumlahnya. KTP itu lah yang kita anggap invalid sehingga nantinya akan dimusnahkan juga,” jelasnya.
Ardiansyah pun mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perubahan data untuk mengembalikan KTP nya ke Dinas Dukcapil. Termasuk juga yang belum mengembalikan KTP.
“Kalau sudah perubahan data, KTP lama jangan disimpan lagi. Tapi harus serahkan dan kembalikan ke kami,” imbaunya.(rob)