Sintang, BerkatnewsTV. Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Gunardi mengatakan pihaknya setiap bulan sekali rapat membahas harga TBS.
“Sehingga up date harga TBS adalah sebulan sekali. Harga TBS yang sudah ditetapkan hanya berlaku bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan dan petani mandiri yang sudah diakui Pemda,” tuturnya.
Ia sebutkan sekarang sudah ada delapan pabrik pengolahan kelapa sawit. Di 14 kecamatan sudah ada perkebunan kelapa sawit. Dan rencananya 2019 ini akan ada lagi pabrik pengolahan kelapa sawit.
“Sehingga kami yakin harga TBS akan terus membaik sehubungan semakin banyaknya pabrik. Sintang sudah stop ijin sawit karena lahan sudah habis. Saat ini pendapatan masyarakat mengalami penurunan akibat turunnya harga sawit dan karet,” terang Gunadi.
Sementara itu Fakhrurrazi dari PT Lyman Agro menjelaskan bahwa kerjasama dengan para petani sudah baik selama ini.
“Kami memiliki kebun sawit sekitar 64 ribu hektar sehingga kami ada mengalami masalah dalam daya tampung TBS petani karena keterbatasan kapasitas pengolahan pabrik. Soal harga TBS kami patuh pada standar yang sudah ditetapkan Pemda yang ditetapkan setiap sebulan sekali,” jelasnya.
Saat ini harga TBS adalah Rp1.100 per kilogram. Kapasitas pabrik 30 ton per jam dan ada rencana untuk menaikan kapasitas produksi. Proses sertifikasi belum dilaksanakan. Hanya sudah ada rencana untuk ISPO. Kami ingin ikut proses sertifikasi.
Muhamad Munawir dari WWF Indonesia menjelaskan Kabupaten Lestari yang sudah menjadi komitmen Pemkab Sintang memang lebih pada masalah sosial yang mana petani harus menjadi aktor utama.
“Konflik sosial muncul karena sejak awal pemerintah dan perusahaan tidak memaparkan dampak negatif hadirnya investor. Yang disampaikan hanya dampak positifnya saja,” ucapnya.
Kabupaten Lestari bisa diwujudkan dengan melaksanakan IPO, ISPO dan adanya sertifikasi terhadap perusahaan untuk bisa dikatakan sebagai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Saat ini sudah banyak perusahaan yang sudah ISPO. Jadi perusahaan perkebunan kelapa sawit juga bisa mengikuti tahapan untuk mendapatkan sertifikasi” terang Muhamad Munawir.(sus)