Sintang, BerkatnewsTV. Bawaslu, Satpol PP dan Damkar, Kepolisian, KPUD, PPK Sintang menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2019 di kawasan Sintang, Rabu (9/1).
Ketua Bawaslu Sintang Fransiskus Ancis menegaskan, sebelum tim gabungan melakukan penertiban APK pihaknya terlebih dahulu melaksanakan tahapan dan prosedur yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
“Sebelumnya, kami telah menyampaikan rekomendasi terkait APK yang tidak sesuai dengan zonasi. Apalagi yang melanggar SK Bupati No 270/649/KESBANGPOL/2018 tentang letak lokasi kampanye pemilu 2019 ,dan imbauan untuk tim parpol untuk menurunkan APK nya sendiri,” ujarnya.
Ditegaskannya, penertiban APK itu berdasarkan juga pada aturan Perbawaslu No 28 tahun 2018 dan Peraturan KPU No 61/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2018.
“Dalam penertiban APK itu, kami juga dibantu oleh pihak kepolisian dari Polres Sintang, sebelumnya kami telah melakukan pengawasan di wilayah,” katanya.
Dia juga menyatakan, barang bukti APK hasil penertiban tersebut diinventarisasi di Kantor Bawaslu Sintang,bagi yang keberatan bisa dirembug di Bawaslu pihaknya siap melayani mereka.
Karsinah Komisioner KPU menegaskan terkait APK paslon yang ditertipkan tersebut yang telah melanggar aturan baik ukuran maupun tempat serta ketentuan lainya yang tertera dalam PKPU,semisal baleho ucapan selamat natal dan tahun baru yang disisipkan jargon kampanye nomor urut calon.
Pihaknya hanya mendampingi mengingat untuk eksekusi itu tugas Bawaslu dan Satpol PP dan di back up oleh kepolisian.
“Makanya kalau mau aman ,ucapan selamat natal dan tahun baru itu jangan disertakan lambang partai dan nomor urut,” pungkasnya.
Sementara Sabtu Kasi Opdal dan Kerjasama dari Satpol PP dan Damkar mengatakan pihaknya bersama tim gabungan yang diprakarsai oleh Bawaslu turut menertibkan APK dibeberapa titik di Sintang Kota.
Diantaranya di pasar jujnjung buih, Simpang lima, tanjakan SPBU Alfin KM 4,Depan SMAN 2 dan SMK Kartini ,Simpang 5 dan Jalur Lintas Melawi.
“Ya kami menertipkan APK yang di back up pihak kepolisian dan diprakarsai oleh Bawaslu mengacu pada Peraturan Bupati nomor 27 serta Surat Edaran dari Bawaslu tentang larangan pemasangan APK yang tak sesuai aturan yang berlaku,”ulasnya.
Sedikitnya ada 36 APK yang ditertipkan pada penertiban APK oleh tim gabungan tersebut.(sus)