Sintang, BerkatnewsTV. Sejak dilakukan penggedahan oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sintang, pada Jumat (21/12) lalu, hingga saat ini Kepsek SDLB Negeri 25 Sintang yang diduga melakukan korupsi masih belum ditahan.
Hal tersebut, diketahui setelah BerkatnewsTV mengonfirmasi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sintang, Agus Eko. Melalui pesan Singkat WhatsApp-nya ia mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih mengumpulkan alat bukti.
“Iya belum ditahan, kita masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” singkatnya, Rabu (9/1).
Setelah itu, tak ada lagi informasi yang diberikan oleh Agus kepada BerkatnewsTV.
Diberitakan sebelumnya, penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan Tindak Pidana Korupsi dana BOS dan BOP dari tahun 2014 hingga 2018 oleh Kepsek SDLB Negeri 25 Sintang berinisial DI dengan kerugian diperkirakan Rp300 juta.
Adapun ruangan yang digeledah diantaranya, ruangan Kepsek, perpustakaan dan rumah dinas Kepsek yang berada tepat dibelakang sekolah tersebut yang disaksikan langsung oleh Kepsek yang bersangkutan.
Tumpukan berkas dokumen pun tampak diamankan oleh pihak Kejari Sintang sebagai barang bukti untuk menindak lanjuti dugaan Tipikor tersebut.
“Dari pengeledahan ini kita sita beberapa dokumen pertanggung jawaban keuangan,” ujar Agus Eko Wahyudi, yang memimpin pengeledahan tersebut.
Agus mengatakan, dari dugaan korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan capai Rp300 juta. Usai melakukan pengeledahan, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Sintang untuk diminta keterangan lebih jauh.
“Kita lihat perkembangan ke depan, apakah tersangka akan langsung ditahan atau bagaimana. Tergantung hasil pemeriksaan yang akan kita lakukan,” terangnya.
Disinggung waktu pengeledahan dilakukan pada hari libur, ia menegaskan agar tak mengganggu aktifitas belajar mengajar.(sus)