loading=

Kolom Agama Kepercayaan Telah Tercantum di KK

Sumber Internet

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sejak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membolehkan kolom agama kepercayaan dimasukan dalam identitas kependudukan, maka di Kubu Raya juga telah memberlakukan peraturan itu.

Kabid Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya, Qamal menyebutkan kolom agama kepercayaan sudah diberlakukan sejak 2018. Namun hal itu belum tercantum di KTP.

“Di KTP memang belum ada tapi sudah ada tercantum Kartu Keluarga (KK),” terangnya.

Ia katakan masyarakat memang diperbolehkan mencantumkan kepercayaan di status agama pada identitas data kependudukannya mengingat aturan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Artinya, status agama kepercayaan yang dianutnya telah diakui bersama dengan agama-agama lain yang diakui di Indonesia. Seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu,” jelasnya.

Untuk mekanisme administrasinya identitas kependudukan ia sebutkan tetap sama dengan yang lain yakni adanya surat keterangan mulai dari RT, Kepala Desa, dan Camat kemudian ke Disdukcapil.(rob)