loading=

HIPMI Kalbar Bergejolak. Dianggap Melakukan Pelanggaran, Denia Terancam Dimusdalub

Tiga Ketua BPC HIPMI Kalbar dari Bengkayang, Pontianak dan Sanggau saat konferensi pers penyampaian mosi tidak percaya kepada Ketum BPD HIPMI Kalbar. Foto: Rizky

Pontianak, BerkatnewsTV. HIPMI Kalbar kembali bergejolak. Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar Denia Yuniarti Abdussamad yang baru setahun memimpin telah mendapatkan mosi tidak percaya lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran konstitusi organisasi yakni AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).

Mosi tidak percaya dilayangkan oleh 11 BPC HIPMI Kalbar yakni Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, Bengkayang, Singkawang, Ketapang dan Kayong Utara.

Tak hanya itu puluhan pengurus BPD HIPMI Kalbar beserta HIPMI Ladies juga menyatakan dukungannya terhadap mosi tidak percaya tersebut. Mosi tidak percaya ini juga didukung oleh senior-senior yang merupakan Dewan Pembina maupun sejumlah mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar.

Dalam mosi tidak percaya itu, terdapat sejumlah pelanggaran konstitusi organisasi yang dilakukan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar Denia Yuniarti Abdussamad.

Pertama, tidak adanya Sekretariat BPD HIPMI Kalbar yang representatif selama satu tahun sejak kepemimpinan Denia, dibandingkan kepemimpinan sebelumnya yang memiliki sekretariat pascaterpilih sebagai Ketua Umum.

“Kemudian terjadi perubahan struktur pengurus tanpa melalui sistem dan mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi organisasi antara lain AD/ART, PO Nomor 03/PO/HIPMI/IX/2017, PO Nomor 04/PO/HIPMI/IX/2017, PO Nomor 08/PO/HIPMI/IX/2017, ” jelas Ketua Umum BPC HIPMI Bengkayang, Jerry Christy saat konferensi pers minggu kemarin yang juga dihadiri sejumlah pengurus BPC, BPD HIPMI Kalbar maupun Dewan Pembina.

Denia juga dituding lebih mengedepankan manajemen konflik dan adu domba antar sesama pengurus BPD serta tidak mampu menciptakan keharmonisan dalam kepengurusan BPD HIPMI Kalbar.

Selain itu, Denia yang ditunjuk oleh BPP HIPMI sebagai bapak angkat penyaluran dana KUR untuk Kalbar ternyata tidak merealisasikan dana tersebut kepada tujuh debitur.

Pelanggaran lain, Denia dikabarkan telah menjadi inisiator gerakan Munaslub (Musyawarah Luar Biasa) dengan melawan hasil keputusan Rakernas dan SDP II di Provinsi Banten.

“Jelas yang dilakukannya itu semua telah mencoreng nama baik organisasi dan melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam konstitusi organisasi HIPMI,” tegas Jerry

Mosi tidak percaya ini disebutkan Jerry telah disampaikan oleh para pengurus BPD HIPMI Kalbar ke BPP HIPMI.

Bergulirnya mosi tidak percaya, maka Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar Denia Yuniarti Abdussamad terancam menghadapi Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang diperkirakan digelar bulan Januari.(riz)