Pontianak, BerkatnewsTV. Bawaslu Kalbar telah menemukan sebanyak 3.700-an ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Temuan Bawaslu itu kemudian menjadi rekomendasi ke KPU Kalbar.
Jumlah itu termasuk dalam pengurangan jumlah pemilih dari total 7.682 pemilih yang ditetapkan KPU Kalbar dalam rapat pleno terbuka pada Rabu (12/12).
“Hasil itu merupakan pencermatan Bawaslu yang dilakukan berjenjang di tingkat kabupaten selama 30 hari,” kata Divisi Pencegahan dan Perlindungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Reza kepada BerkatnewsTV.
Dijelaskan Reza, pemilih TMS yang ditemukan itu antara lain pemilih ganda, tidak adanya dokumen kependudukan, meninggal dunia, pensiunan TNI/Polri dan PNS, pemilih pemula serta penyandang disabilitas.
“Hasil itu kita rekomendasikan ke KPU secara berjenjang di masing-masing kabupaten/ kota. Jadi input dari kita cukup siginifikan,” terangnya.
Seyogyanya, KPU Kalbar telah menetapkan sebanyak empat kali jumlah pemilih di Kalbar masuk dalam DPTHP-2 untuk Pemilu 2019 dengan jumlah 3.687.159 pemilih.
Terdiri dari laki-laki 1.879.884 pemilih dan perempuan 1.807.275 pemilih. Semuanya tersebar di 14 kabupaten/ kota, 174 kecamatan, 2.130 desa/ kelurahan dan 16.474 TPS.
Jumlah itu juga termasuk penyandang disabilitas sebanyak 9.388 pemilih terdiri dari tuna daksa 2.684 pemilih. tuna netra 1.671 pemilih, tuna rungu/ wicara 1.942 pemilih, tuna grahita 1.321 pemilih dan disabilitas lainnya 1.770 pemilih.
Hasil penetapan DPTHP-2, menghasilkan pemilih Kalbar berkurang sebanyak 7.682 pemilih dari jumlah DPTHP-2 sebelumnya 3.695.021 pemilih yang ditetapkan 14 November lalu.(rob)