Pontianak, BerkatnewsTV. Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasi mengungkap sindikat judi online di Kalbar yang telah beroperasi 10 tahun di Kalbar.
Empat orang bandar besarnya ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Pontianak, Mempawah dan Singkawang.
Di Pontianak yakni Lim Secondus alias Kondus dan Junaidi alias Aseng. Di Mempawah tersangka Johan alias Aliong dan di Singkawang Then Miauw Sen alias Lekesen.
Saat pers konpers di Mapolda Kalbar, Senin (3/12), Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan pola permainan yang dilakukan tersangka dengan membuat akun atau website perjudian.
“Ada tiga akun digunakan yaitu www.selamatsbo.com, www.agent.mabetska.com dan www.birusbo.com,” ungkap Kapolda.
Kemudian sambung Kapolda, para bandar ini mencari sub sub agen di masing masing wilayah kerjanya sebagai perpanjangan tangan untuk berhubungan langsung dengan pemain atau pemasang serta memasarkan pasaran taruhan.
Setelah taruhan terkumpul, sub agen meneruskannya ke bandar via sms dan whatsapp.
“Apabila taruhan dari pemain menang maka bandar mentransfer uang ke rekening pemain. Sebaliknya jika pemain kalah maka uang menjadi milik bandar,” jelas Kapolda.
Disebutkan Kapolda, bandar bandar ini telah menjalankan aksinya sudah diatas 10 tahun. Dengan total omzet Rp1,3 miliar per bulan.
Alhasil, sejumlah barang bukti akhirnya berhasil disita. Antara lain uang tunai sekitar hampir Rp200 juta, lembar taruhan yang discreenshot di website dengan saldo hampir Rp200 juta.
Sejumlah alat IT pendukung seperti laptop, modem jaringan internet, belasan smartphone atau android, penyimpan data eksternal (hardisk), buku tafsir, rekapan taruhan dan sebagainya.
Kapolda pun memastikan, tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Karena kita tahu judi ini menjadi fenomena. Merusak ekonomi keluarga, karir dan lainnya yang berdampak terhadap tatanan kehidupan di masyarakat,” tegasnya.(rob)