Pasutri Nikah Siri Dapatkan Akte Nikah

Asisten III Setda Pemkab Sekadau, Sapto Utomo disaksikan petugas Pengadilan Agama Sanggau menyerahkan buku nikah kepada pasutri peserta sidang itsbat. Foto: Malkus

Sekadau, BerkatnewsTV. Sebanyak 22 dari 37 pasangan suami istri warga Desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir mengikuti sidang itsbat mendapatkan surat nikah yang langsung ditandatangani KUA.

Selama ini status perkawinan pasutri tersebut masih nikah siri. Belum resmi secara hukum negara.

“Sidang Itsbat merupakan penetapan pernikahan untuk pasangan suami istri yang melakukan pernikahan secara siri,” kata Asisten III Setda Pemkab Sekadau, Sapto Utomo saat menyaksikan sidang itsbat.

Menurutnya sidang itsbat membantu pasangan untuk mendapat akte nikah yang berlandaskan hukum karena kepemilikan akte nikah ini dapat dipergunakan untuk urusan birokrasi.

Itsbat Akte Nikah di Desa Merapi ini pertama kalinya dilakukan di Kabupaten Sekadau.

“Kami berharap inovasi ini dapat dilakukan juga di desa atau kecamatan lain,” harapnya.

Dikatakan Sapto, pemerintah memerlukan data yang akurat agar dapat menggelar Sidang Itsbat di kemudian hari.(kus)