Sintang, BerkatnewsTV. Polres Sintang menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak, Rabu (14/11) kemarin.
Dari lima lokasi yang ditertibkan, ada 10 pekerja yang turut diamankan beserta barang buktinya.
Lokasi penambangan emas illegal itu berada di kawasan perairan Desa Mensiap Baru, tepatnya di bantaran Sungai Melawi yang masih masuk wilayah hukum Polres Sintang.
Wakapolres Sintang, Kompol Amri Yudhy memimpin langsung penertiban tambang emas illegal yang marak di Kabupaten Sintang.
Tim penertiban menggunakan kapal tipe C3 sebanyak dua unit dari Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) dalam penertiban PETI.
Setelah menyiris perairan Sungai Melawi, tim gabungan mendapati aktivitas PETI sedang beroperasi. Saat didatangi oleh personel untuk menanyakan izin operasi, tidak satupun yang dapat menunjukan izin operasi penambangan.
“Pekerja tidak dapat menunjukan izin, kemudian penambang dan sejumlah barang bukti kami bawa ke Polres Sintang guna proses lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto.
Indra menegaskan, 10 penambang yang diamankan sudah ditetapkan tersangka.
Selain mengamankan 10 penambang, tim gabungan juga membawa lima set barang bukti berupa alat tambang ke Polres Sintang. Pekerja dan barang bukti itu diangkut ke dalam kapal.
Kasat Pol Air, AKP Fahri Gunawan mengungkapkan sebelum dilakukan penegakan hukum, pihaknya sudah berupaya memberikan imbauan para pekerja PETI untuk menghentikan aktivitasnya.
“Tidak dipungkiri bahwa ada yang tidak mengindahkan imbauan kami. Maka kami harus tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi berharap solusi dari pemerintah daerah untuk memberikan alternatif pekerjaan lain untuk para pekerja peti supaya ini tidak berlanjut terus.(sus)