loading=

Pemilih Tidak Masuk di DPT dan DPTb Terdaftar di DPK

Ketua KPU Kubu Raya, Musa

Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU menyatakan bagi ada warga yang namanya belum atau tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb masih bisa tetap mencoblos atau menggunakan hak pilihnya pada hari H Pemilu 2019 mendatang.

“Warga tetap bisa coblos. Datang ke TPS di tempatnya berdomisili dengan membawa KTP elektronik. Maka dia akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jadi, warga tidak perlu khawatir asalkan dengan syarat bawa KTP Elektronik,” jelas Ketua KPU Kubu Raya Musa.

Disebutkan Musa, KPU telah menjalani proses pemuktahiran data pemilih sejak lama. Mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga Daftar Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan (DPTHP).

DPTHP ini sudah diplenokan pada Senin (12/11) lalu. Alhasil, jumlah pemilih di Kubu Raya untuk Pemilu 2019 mendatang sebanyak 423.545 jiwa terdiri dari laki-laki 213.915 dan perempuan 209.630 jiwa.

“Jumlah TPS 1.863 tersebar di 117 desa dan 9 kecamatan,” sebut Musa.

Jumlah itu ia pastikan sudah final mengingat hingga diplenokan, KPU RI tidak ada lagi mengeluarkan regulasi baru terkait pemuktahiran data pemilih.(rob)