loading=

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Disampaikan Secara Online ke KPK

Sosialisasi tata cara pelaporan harta kekayaan oleh Inspektorat Kubu Raya dengan mendatangkan narsum dari KPK

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Setiap pejabat daerah telah diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Sebelumnya tata cara pelaporannya dengan cara manual. Namun sekarang KPK telah mengeluarkan sistem baru yakni dengan cara online atau berbasis elektronik.

Sistem ini ditindak lanjuti Pemkab Kubu Raya dengan mengeluarkan Perbup Nomor 67 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pj Sekda Pemkab Kubu Raya, Odang Prasetyo, mengatakan penerapan pelaporan LHKPN berbasis elektronik akan memudahkan pejabat melaporkan harta dan aset yang dimiliki.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki kepatuhan dan kesadaran moral dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Odang saat membuka bimtek tata cara pelaporan LHKPN berbasis elektronik, Kamis (15/11).

Odang mengatakan Perbup yang diterbitkan upaya mencegah penyalahgunaan wewenang, tindak pidana KKN. Sekaligus mendorong transparansi pejabat penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemkab Kubu Raya.

“Apabila pejabat bersih, maka insyaallah pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya juga akan sejahtera dan transparan serta tentunya diberkahi Allah Taala,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Usman mengatakan LHKPN berbasis elektronik sesuatu yang baru lantaran selama ini dilaporkan secara manual.

“Ini memang sesuatu yang baru karena dengan sistem online. Makanya tadi diajarkan tata cara pengisian yang benar. Kami semua anggota DPRD sudah daftar e-LHKPN,” ucapnya.

Diakui Usman, semula pihaknya merasa bingung dalam pengisiannya karena belum tahu cara. Sebab dikira harus melampirkan semua data pendukung harta yang dilaporkan seperti copy sertifikat tanah, BPKB dan lainnya.

“Ternyata ndak perlu dilampirkan. Cukup dicantumkan saja dalam kolom isian yang disediakan. Tapi kalau tabungan, deposito, surat utang harus disertai data pendukung termasuk posisi saldo terakhir,” jelasnya.

Disamping itu juga ada surat kuasa yang harus ditanda tangani diatas materai juga dilampirkan. Jika e-LHKPN ini sudah dinyatakan lengkap maka akan diberi tanda terima dari KPK.

Dan alhamdulillah Usman sebutkan hari ini langsung staff bagian penerimaan laporan e-LHKPN dari KPK memberikan bimbingan, insyaallah semua anggota DPRD langsung mencoba mengisi.

“Karena ini memang menjadi kewajiban kita terutama yang kembali mencalonkan diri di Pileg 2019,” pungkasnya.(rob)