Sintang, BerkatnewsTV. Sat Res Narkoba Polres Sintang kembali mengamankan pria berinisial AG lantaran memiliki narkoba jenis sabu di Jalan PT SAM Blok F Kelurahan Kapuas Kiri Hilir Kecamatan Sintang.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan, bahwa kejadian berawal saat pihaknya mendapat informasi terlapor membawa narkoba jenis sabu, pada Jumat (9/11) malam.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat terlapor sedang berada di Jalan PT SAM Blok F, kemudian petugas melakukan penangkapan,” ujarnya, Sabtu (10/11).
Saat diintegorasi ia mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di bawah salah satu pohon kelapa sawit.
“Dengan disaksikan oleh Zulkarnain (Satpam PT SAM) terlapor mengambil sendiri sabu yang disimpannya,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus rokok berisi tiga kantong klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu berat brutto 29,68 gram dan satu unit handphone.(sus)