Kejaksaan Proses Hukum Perusahaan Abaikan BPJS

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Syahnan Tanjung

Sintang, BerkatnewsTV. Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Syahnan Tanjung menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang abaikan BPJS.

Itu berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) yang menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan penegakan hukum.

“Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sintang mempunyai tugas dan wewenang dalam penegakan hukum kepada instansi pemerintah termasuk BPJS Kesehatan untuk melakukan penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha terkait kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di Sintang dan Melawi, baik kewajiban badan usaha untuk pendaftaran maupun pembayaran iuran program JKN-KIS bagi karyawan beserta seluruh anggota keluarganya.” tegasnya.

Program BPJS Kesehatan ini penting sebab ini program pemerintah pusat yang harus diimplementasikan secara nasional.

“Saat ini ada 4 perusahaan yang tidak patuh di Sintang dan Melawi. sebenarnya bukan tidak patuh melainkan berbagai faktor kendala diantaranya tidak ada kepemilikan KTP maupun KK, tidak faham mekanisme ,” tuturnya.(sus)