Nv Penyebar Hoax Penculikan Anak Terancam UU ITE

Pontianak, BerkatnewsTV. Nv wanita penyebar hoax penculikan anak terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka akan dikenai UU ITE,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli, Selasa (6/11).

Dari tangan tersangka lanjut Husni disita 1 (satu) unit HP merk OPPO R821 warna Putih.

Nv ditangkap satuan Jatanras Polresta Pontianak pada Senin (4/11) malam.

Perempuan asal Desa Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah itu ditangkap lantaran menyebarkan berita hoax penculikan anak terkait hilangnya Ajun bocah berumur 1,3 tahun di Komplek Villa Ria Indah Tanjung Hulu Pontianak Timur.

“Nv ditangkap di Komplek Taman Sepakat A Yani 2,” tegasnya.

“Informasi yang disampaikan tersangka pada kolom komentar dan facebook adalah keterangan/informasi bohong (tidak benar) terkait adanya penculikan anak. Tersangka mengarang cerita dengan kondisi palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Dalam postingannya, bahwa tersangka telah melihat seorang laki-laki dengan mengendarai mobil warna hitam dengan membawa seorang anak laki-laki di depan indomaret di daerah Jungkat dan kemudian kabur ke arah Singkawang.

“Namun kenyataannya saat itu tersangka sedang berada di kos-kosannya di daerah Sepakat. Tujuan tersangka memberikan informasi palsu tersebut hanya untuk iseng menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, seolah olah itu benar telah terjadi penculikan,” tuturnya.(riz)