loading=

Harus Diingat Ukuran dan Jumlah APK Pemilu Dibatasi

Ketua KPU Kubu Raya Musa

Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU membatasi ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan oleh peserta pemilu. Seperti baliho ukurannya maksimal 4×7 meter dengan jumlah 10 lembar dan spanduk ukuran 1,5×7 meter dengan jumlah 16 lembar.

“APK ini ditanggung oleh KPU untuk satu kabupaten per parpol karena parpol merupakan peserta pemilu,” jelas Ketua KPU Kubu Raya, Musa, Senin (5/11).

Kalau pun ada tambahan dari peserta parpol itu maka sambung Musa, untuk baliho 5 lembar per desa dan 10 lembar spanduk per desa. Ukurannya tetap mengikuti yang ditentukan KPU.

“Jadi, baik ukuran maupun jumlahnya tidak boleh lebih dari ketentuan yang sudah kita tetapkan kecuali kurang dari itu,” tegasnya.

Maka, ditambahkan Musa, dalam pemasangan APK ini sebaiknya ditampilkan foto calegnya secara kolektif. Artinya tidak hanya satu orang caleg karena yang disebutkan peserta pemilu ada partai politik (parpol) nya bukan caleg.

Namun fakta yang terjadi di lapangan ditemukan bertebaran para caleg memasang sendiri APK. “Padahal ini sudah kami sampaikan ke LO parpol nya masing-masing bahwa APK yang dipasang bukan satu caleg saja,” terangnya.

Jadi, disebutkan Musa tatkala APK yang menyalahi itu ditertibkan oleh Bawaslu dan Sat Pol PP maka tidak ada lagi yang komplain.

“Kalau ternyata hanya caleg saja yang dipasang maka dikoordinir oleh parpolnya masing-masing. Terpenting tidak boleh lebih dari ukuran atau jumlah yang ditetapkan,” tegasnya.

Di Pemilu 2019 mendatang akan ada sebanyak lima kotak yang disiapkan untuk dipilih masyarakat. Yaitu Partai Pemilu (Parpol) yang didalamnya berisikan para caleg terdiri tiga tingkatan mulai dari DPRD Kabupaten, provinsi dan DPR RI.

Kemudian, kotak keempat bagi anggota DPD RI serta kotak kelima untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(rob)