Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pansus DPRD Kubu Raya tentang Raperda Inisiatif menyatakan akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk membahas dan menggodok lima raperda inisiatif tersebut.
“Sudah pasti. Stakeholder terkait akan kita libatkan mulai dari unsur pemerintahan maupun masyarakat umum atau organisasi terkait. Kita ingin mendengar masukan dan saran untuk semua pihak. Kalau ada yang baik maka akan kita masukan dalam pasal-pasal di perda itu,” kata Ketua Pansus, Jainal Abidin diwawancarai usai sidang paripurna jawaban bupati terhadap lima raperda inisiatif, Senin (29/10).
Jainal mencontohkan Raperda tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW. Pihaknya besar kemungkinan akan menggandeng Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT) Kubu Raya untuk dimintai saran dan masukannya. Termasuk juga yang lainnya yang berkaitan dengan perda yang akan dibahas.
“Jadi, semuanya itu untuk mengakomodir aspirasi di masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang diatasnya,” tuturnya.
Disebutkan Jainal, adanya usulan lima raperda inisiatif tersebut dikarenakan perda lama yang memayunginya sudah kadaluarsa seiring telah terbitnya regulasi-regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Maka kita lakukan lagi penyesuaian dan revisi terhadap perda tersebut. Apalagi dari lima raperda inisiatif tersebut, empat diantaranya bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa yang telah terbit UU Desa No 6 tahun 2014 berikut turunan aturannya,” jelasnya.
Harapannya sambung politisi PKB ini agar lima perda yang dihasilkan ini nantinya benar-benar berkualitas dan memiliki manfaat serta output positif bagi masyarakat.(rob)