Sanggau, BerkatnewsTV. Polres Sanggau beserta jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus selama bulan Oktober 2018.
Kasus tersebut diantaranya narkoba 10 kasus dengan 10 tersangka. Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba seberat 9,78 gram.
“Mereka kita jerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat menggelar press realese di aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Rabu (23/10).
Disamping kasus narkoba, Polisi juga sukses melakukan pengungkapan lainnya yakni pengukapan barang ilegal dari Malaysia dengan 7 kasus.
Pengungkapan tersebut dikatakan Kapolres untuk melindungi masyarakat kita dari barang – barang luar negeri yang belum terjamin kehigenisannya.
“Kita tidak ingin kebijakan Pemerintah disalahgunakan oleh cukong – cukong yang memanfaatkan masyarakat kecil untuk memperkaya diri sendiri,” ujar dia.
Selanjut, Polres Sanggau berhasil mengungkap dua kasus PETI di Kecamatan Sekayam dengan 2 tersangka.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres,” tambahnya.
Polres Sanggau juga mengungkap tindak pidana perjudian dengan 2 kasus.
“Satu kasus diungkap Polres Sanggau dan satu kasus lagi oleh Polsek,” ungkapnya.
Berikutnya, Polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka berikut barang bukti ranmornya sudah kita amankan,” beber Kapolres.
“Jadi total penanganan perkara yang ditangani Polres jajaran mulai dari narkoba dan pidana umum lainnya sebanyak 22 kasus,” pungkas Kapolres.
Tingginya pengungkapan kasus narkoba membuat Kapolres Sanggau prihatin. Terlebih ada salah satu tersangka anggota Polisi aktif.
“Iya ada satu orang anggota Polisi akif dari Polda Kalsel. Penanganannya sama bahkan lebih berat karena pasti dipecat dan harus menjalani pidana umum,” tegasnya.(dra)